Jakarta–
Pakar Tata Hukum Negara Bivitri Susanti menyoroti pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak. Bivitri menilai kini politik Tanah Air bukan lagi demokrasi riang gembira.
Hal tersebut disampaikan Bivitri dalam diskusi “Pemilu Curang Menyoal Netralitas Presiden hingga Laporan Kemhan ke Bawaslu” di Tebet, Jakarta Selatan. Ia mengatakan kini yang dirasakan sebagai masyarakat cemas dan takut.
“Ini kita sedang diliputi ketakutan, sebenarnya yang diciptakan itu, ini dibilang pesta demokrasi, pemilu yang riang gembira, nggak loh. Saya nggak riang gembira, saya cemas dan kadang takut juga dan itulah yang diciptakan,” ujar Bivitri pada acara yang digelar oleh PBHI, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Bivitri menyebut kerap kali berdebat soal pasal dengan pihak yang tak mempercayai. Ia menyebut pihaknya sedang berjuang untuk demokrasi di RI.
“Karena seringkali kalau saya berdebat di pasal, saya beneran diajak berantem. Jadi buat saya ini bukan pemilu riang gembira, yang menyenangkan, tapi kita sedang memperjuangkan demokrasi. Karena itu saya ingin bilang kita harus perjuangkan ini benar-benar secara serius,” ungkapnya.
Adapun ia mengatakan Pasal 299 UU Pemilu tak bisa dijadikan alasan untuk presiden berkampanye dan memihak. Ia menyebut publik mesti membaca suatu pasal secara menyeluruh bukan hanya satu ayat.
“Memang ada bunyinya tuh teman-teman, Pasal 299 Ayat 1, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Tapi, dalam catatan saya, (ada) dua. Pertama, tolong kalau baca pasal utuh, jangan cuma satu ayat. Kalau teman-teman baca ke bawahnya, itu satu,” ujar Bivitri.
Ia mengatakan ketentuan Pasal itu dibuat untuk capres petahana sementara Jokowi saat ini bukan dari kategori itu. Ia mengatakan Jokowi bisa melaksanakan kampanye jika memiliki partai yang sama dengan yang diusung.
“Dan kemudian lihat, yang kedua lihat ke atasnya dan lihat kontruksi UU-nya kita akan lihat bahwa pasal 299 itu sebenarnya gunanya, dulu dibuatnya untuk presiden yang petahana mau kampanye,” turu Bivitri.
“Jadi waktu Jokowi 2019, dia perlu pasal itu, memang dia berhak. SBY 2009 masa orang maju terus nggak boleh kampanye, makanya dibikinkan pasal itu. Itu gunanya, buktinya apa? Coba teman-teman bisa lihat nanti kalau sudah bisa buka UU, undang-undangnya tebal sekali loh, tebal sekali ya teman-teman. Tapi bisa kita lihat Pasal 299-nya itu sendiri ayat 2 dan 3-nya itu terang,” sambungnya.
(dwr/isa)
Ulasan Debat Pilpres 2024
Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!