Janji Parpol di DKI Rapikan Bendera yang Bikin Penuh Flyover

Jakarta

Partai politik (Parpol) disebut telah bersepakat akan menurunkan alat peraga kampanye (APK) khususnya bendera parpol yang mengganggu ketertiban. Kesepakatan itu tercapai saat pertemuan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan KPU, Bawaslu, hingga perwakilan Parpol.

Diketahui, kakek dan nenek pasangan suami-istri (pasutri) mengalami kecelakaan di flyover Kuningan, Jakarta Selatan, gegara bendera partai politik (parpol) yang roboh. KPU DKI akan komunikasi dengan Bawaslu.

“Untuk hal ini kami coba komunikasikan ke Pemprov dan Bawaslu,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, kepada wartawan, Rabu (17/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Astri menegaskan flyover adalah salah satu tempat yang dilarang dipasang bendera parpol. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU DKI.

“Karena flyover memang merupakan tempat yang dilarang untuk memasang APK (alat peraga kampanye), sesuai dengan Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023,” kata Astri.

Agar kasus itu tak terjadi lagi, Satpol PP menyampaikan antara parpol telah sepakat untuk menurunkan APK yang melanggar aturan dan membahayakan.

“Tadi beberapa pembahasan pada dasarnya mereka juga memahami menyadari bahwa keberadaan APK yang saat ini sudah membahayakan keselamatan orang lain. Kemudian juga dari sisi ketentuan KPU bahwa pemasangan APK harus memenuhi unsur-unsur etika, estetika, keindahan ketertiban kotanya, oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu kota,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Adapun penertiban dilakukan serentak mulai 19 Januari 2024 mendatang hingga sepekan ke depan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik, seperti flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), jembatan hingga pembatas jalan. Penertiban akan diawasi oleh Bawaslu, KPU, jajaran Pemprov DKI hingga TNI-Polri.

“(Batas waktu) satu minggu ke depan,” jelasnya.

“Kami dalam hal ini Pemprov Satpol PP membantu, karena tugas kami ini membantu bukan eksekutor, kami membantu memfasilitasi bersama-sama sepakat tadi dengan para partai politik, bawaslu, KPU untuk merapikan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib,” sambungnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ulasan Debat Pilpres 2024

Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!

Lihat

 

Updated: Januari 18, 2024 — 1:03 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *