TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual mendesak Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mulawarman untuk mempercepat proses kasus kekerasan seksual yang telah bergulir sejak 2 Oktober 2023.
Koalisi yang terdiri dari Savrinadeya Support Group, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, serta civitas akademika Unmul ini tengah memperjuangkan hak-hak salah satu korban kekerasan seksual.
Selama proses ini berjalan, koalisi telah mendapati 10 orang menjadi korban kekerasan seksual.
Enam korban berani melapor, sedangkan empat korban lainnya tidak bisa dijangkau akibat traumatik yang berat dan memilih tidak melaporkan diri mereka.
“Pelakunya seorang mahasiswa 2019 berinisial AP. Ia terlibat dalam komunitas kesusastraan dan seni di Samarinda,” ucap pendamping Savrinadeya Support Group, Erick Julian saat mengadakan konverensi pers, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Digelar di Samarinda Seberang, Antusiasme Warga Menurun
Erick menyebutkan, AP menggunakan berbagai macam modus dalam melakukan aksi kekerasan seksual terhadap sejumlah korban.
Seperti merespons storygram setiap calon-calon korban, pendekatan pemanfaatan ekonomis, pembagian cerita sedih, hingga pemanfaatan relasi kuasa dalam ruang relasi intelektual.
Menurutnya, kasus tersebut berjalan sangat lambat, mengingat sejumlah korban juga membutuhkan penanganan lebih lanjut terhadap mental dan psikisnya.
“Untuk saat ini, kondisi korban naik turun. Kami sudah melakukan beberapa penanganan seperti bantuan dari psikiater untuk membantu proses pemulihan korban,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual juga menyoroti kinerja yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unmul saat menggali keterangan terhadap korban.
Menurutnya, Satgas PPKS Unmul tidak menerapkan SOP saat menggali informasi dari korban.
“Misal seperti ‘Sakit ga, kalau sakit berarti AP tidak jago? Apakah itu benar?’ tutur Erick.
Baca juga: Ibu Bayi yang Ditemukan di Perumahan Samarinda Hills Ditetapkan Sebagai Tersangka
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda menambahkan, Unmul telah menonaktifan status kemahasiswaan pelaku selama enam bulan (satu semester).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor 216/UN17/HK.02.03/2024.